RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Lima orang saksi dihadirkam dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi dan pemberian suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna di PN Bandung, pada Rabu (11/1) lalu.
Kelima orang tersebut yaitu Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Sekda yang saat ini menjabat Pj. Walikota Cimahi, Herry Zaini, Achmad Nuryana, Maria Fitriana dan Dini Nurdiani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menggali keterangan saksi-saksi, guna mengurai keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi dari para PNS Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju yang didakwakan kepada Ajay M. Priatna.
Fadli Nasution, Penasihat Hukum Ajay M. Priatna menyatakan bahwa kliennya tidak mengumpulkan para kepala OPD dan meminta sejumlah uang.
Uang yang dikumpulkan para PNS tersebut sebesar Rp 250 juta akan diberikan kepada Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju yang meminta uang kepada Ajay M. Priatna sebesar Rp 1,5 M dengan iming-iming akan mengamankan Pemkot Cimahi dari penyelidikan KPK terkait Bansos Covid-19.
Padahal faktanya penyelidikan KPK terkait Bansos Covid-19 terjadi di Kabupaten Bandung Barat, bukan di Kota Cimahi.
“Perkara ini kan gratifikasi ya, jadi apabila terbukti unsur suapnya, maka bagi 23 orang PNS yang mengumpulkan uang tersebut juga berpontensi memenuhi unsur pidana korupsi sebagai pemberi suap sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, jadi dapat juga dimintai pertanggungjawaban pidananya”, tegas Fadli. (dbs)