RADARBANDUNG.id- Kepolisian menetapkan sopir mobil Sedan Audi hitam, Sugeng Guruh sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat menggelar jumpa pers, Sabtu (28/01/2023) di halaman Mapolres Cianjur.
Ia mengatakan, terhitung saat digelarnya jumpa pers penetapan tersangka diberikan kepada Sugeng berdasarkan hasil gelar perkara. “Telah kami tetapkan tersangka kepada sopir dari mobil Audi, Sugeng,” katanya, dikutip dari Radarcianjur.com.
Hingga kini Ibrahim memastikan palaku saat ini melarikan diri dan tidak bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri. “Setelah itu juga dikeluarkan DPO (daftar pencarian orang). Sekarang masih buron,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi merupakan plat nomor palsu. “Pelaku tercatat menggunakan plat nomor B 1482 QH yang tidak terdaftar dalam data kendaraan milik Korlantas Polri,” tandasnya.
(byu)