RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT GeoDipa Energi (Persero) sudah melakukan pemenuhan komitmen penyediaan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Komitmen penyediaan lahan kompensasi itu diserahkan kepada Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK sebagai bagian dari kewajiban sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kabupaten Bandung, seluas ±2,82 Ha.
Luasan itu tertuang dalam keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan nomor SK.32/1/KLHK/2021.
“12 Januari lalu kami serahkan, kami bersyukur karena upaya dalam pemenuhan komitmen tersebut berjalan dengan lancar,” ucap Project General Manager, Project Management Unit GeoDipa, Hefi Hendri melalui siaran pers yang diterima.
Menurutnya, keberhasilan proses penyediaan lahan kompensasi tidak luput dari keterlibatan para pemangku kepentingan di sekitar wilayah kerja pembangunan Proyek PLTP Patuha Unit 2. “Peran mereka sangat membantu, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci dari keberhasilan upaya ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam IPPKH tersebut, GeoDipa memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi dengan ratio 1:2, adapun lahan kompensasi yang telah diserahkan tersebut memiliki luas ± 6 Ha, terletak di Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Kepala Desa Sugihmukti, Ruswan Bukhori mengatakan, sebagai pemangku wilayah pihaknya memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh GeoDipa untuk penyediaan lahan kompensasi di Desa Sugihmukti.
“Alhamdulillah koordinasi selalu dilakukan oleh GeoDipa, ini bisa juga menjadi pilot project untuk program serupa lainnya, semoga lahan kompensasi yang saat ini ada di desa kami dapat tetap lestari dan terjaga,” terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, Warga Penjual Lahan Kompensasi, Rahmat menyampaikan proses penyediaan lahan kompensasi sejauh ini belum ada masalah. “Alhamdulillah prosesnya lancar, hasilnya pun sudah kami manfaatkan,” pungkasnya. (dbs)