RADARBANDUNG.id- Selain menyediakan layanan paspor biasa dan elektronik, kini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan pilihan layanan fast track berupa pembuatan paspor sehari langsung jadi.
Kendati bisa dibuat sehari jadi, biaya pembuatan paspor jadi lebih mahal dibanding permohonan pembuatan paspor biasa. Jadi, jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja, melalui jalur ekspres ini, paspor jadi dalam satu hari dengan membayar tambahan Rp1 juta.
Baca Juga: 72 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dikutip dari Portal Informasi Indonesia.
“Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” imbuhnya.
Aturan biaya tambahan Rp1 juta tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 tersebut.
Jadi, misal ingin cepat mendapat paspor biasa membayar Rp1.350.000, sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp1.650.000.
Untuk itu, Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Masyarakat dapat menghubungi kantor Imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.
Ketika pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Adapun ketentuan pembuatan paspor sehari jadi ini tidak bisa dilakukan secara online. Pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi, dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran
4. Ijazah, buku nikah, atau surat baptis
5. Paspor lama.