RADARBANDUNG.id- Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara.
Sebelumnya, Irfan menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU.
Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto mengatakan, Irfan tak terbukti secara sah telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
”Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2).
Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dakwaan kesatu pertama yakni pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.
Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Sebab, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.
Dalam hal itu, hakim mengatakan, tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan. Sehingga hakim pun menilai perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.
Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan ke Irfan. Selain Irfan, dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan itu.
Hakim juga memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan.
Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan. Dengan begitu, hakim mempersilakan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan.
”Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar atas perkara penggelapan itu. Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpc)