News

Vaksin Booster Akan Bayar Rp100.000 Pasca PPKM Dicabut

Radar Bandung - 08/02/2023, 21:42 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
ILUSTRASI: Warga menjalani vaksinasi Covid-19 di Gedung Graha Binangkit PKK Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (29/6/2021). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, salah satu perubahan usai tidak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah vaksinasi Covid-19 booster tidak lagi gratis untuk umum.

Ia mengungkapkan, vaksinasi booster akan dikenai biaya sebesar Rp 100.000.

“Vaksinasi untuk booster kita siapkan, harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 belum pakai ongkos, ini bisa dicover oleh masyarakat secara independen,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Budi menjelaskan, masyarakat bisa melakukan vaksinasi booster setiap enam bulan sekali. Dia meyakini, nilai Rp 100.000 tidak terlalu sulit bagi masyarakat untuk membayarnya. “Harga Rp 100.000 setiap 6 bulan sekali menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya,” papar Budi.

Meski demikian, Budi menyatakan kebijakan ini tidak akan berlaku secara umum untuk semua masyarakat. Bagi masyarakat kurang mampu, akan ada kebijakan tersendiri, bisa mendapatkan vaksin secara gratis melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Untuk masyarakat yang tidak mampu nanti kita cover pakai mekanisme PBI,” ucap Budi.

Selain vaksinasi, lanjut Budi, masyarakat tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pada masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Termasuk, mengantisipasi munculnya varian-varian baru Covid-19, karena peningkatan kasus Covid-19 umumnya disebabkan oleh munculnya varian baru, bukan mobilitas masyarakat.

“Kita akan lebih agresif mengenai prokes, vaksinasi, mengenai varian-varian baru. Karena kenaikan kasus Covid-19 karena adanya varian baru, bukan karena mobilitas, bukan acara-acara,” pungkas Budi. (jpc)