RADARBANDUNG.id – DS (50), warga Baleendah, Kabupaten Bandung dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung usai memerkosa 2 anak kandungnya, YH (30) dan NS (14).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2021, dan dilaporkan ke Polresta Bandung Januari 2023 lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tindakan bejat pelaku DS terjadi setelah istrinya meninggal tahun 2021. Dengan tipu daya menafkahi korban dan adik-adiknya, pelaku memperkosa YH sebanyak 3 kali.
Sementara kepada NS, dengan modus berpura-pura mengajarinya untuk melawan saat ada orang lain atau teman laki-lakinya yang menyentuh bagian tubuh yang sensitif, tapi justru dengan mempraktikkannya ke tubuh korban.
Bahkan saat korban NS tertidur, pelaku mendatanginya dan dilakukan pemerkosaan kepada korban.
Kata Kusworo, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban NS mengadu kepada kakaknya. Pelaku DS sempat diminta tidak melakukan perbuatan bejatnya lagi. Namun, kembali mengulanginya hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh korban YH ke polisi pada Januari 2023 lalu.
Sebelum diringkus, pelaku DS sempat kabur untuk menghindari kejaran polisi. “Pelaku setelah dilaporkan korban YH sempat kabur keluar kota tapi tidak sampai satu bulan melakukan pelarian kami amankan di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami trauma dan menimbulkan dampak psikis. Pelaku DS dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rup)