RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Erikson P Manihuruk mengatakan, pihaknya belum bisa mewajibkan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada seluruh penduduk.
“Kami masih memberikan kebebasan kepada seluruh masyarakat, mana yang lebih nyaman mereka gunakan apakah KTP elektronik (e-KTP) atau IKD. Karena memang masih ada wilayah di Indonesia yang blankspot, sehingga masih belum mungkin mewajibkan pemberlakuakn IKD secara keseluruhan,” ujar Erikson yang ditemui wartawan, Senin (6/03/2023).
Erikson mengatakan, dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital, masyarakat memiliki beberapa kemudahan. Selain tidak harus membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) secara fisik, juga bisa melakukan aktifitas administrasi kependudukan di seluruh wilayah Indonesia kapanpun.
Baca Juga: Link Download dan Cara Membuat KTP Digital Lewat HP
“Jadi sambil berkebun pun kita masih bisa melakkan aktifitas kependudukan,” ucapnya.
Ia mengatakan, kemudahan ini juga bisa dirasakan ketika warga membutuhkan data untuk kebutuhan perbankan. Sehingga dengan hanya menggunakan barcode, pihak perbankan tidak harus lagi meminta data-data nasabah atau calon nasabah.
“Ya tentu saja dengan seizin pemilik data, pihak perbankan bisa mendapatkan data nasabah melalui barcode,” jelasnya.
Baca Juga: Diterapkan Bertahap, Begini Cara Membuat KTP Digital Lewat HP Android
Di sisi lain, Erik mengatakan, pihak Dukcapil juga tidak perlu meminta data-data kependudukan lainnya, karena semua bisa diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel pintar masing-masing warga.
“Sehingga, warga tidak usah khawatir ada data yang disalahgunakan, karena penggunaan data semua atas seizin pemilik data,” tegasnya.
Dengan program IKD ini, lanjut Erik, juga bisa mengurangi pengeluaran Dukcapil, terutama dalam pengadaan blanko. Jika dirata-ratakan maka pengeluaran untuk blanko KK per tahun di setiap Dukcapil sekitar 27 juta keping blanko.
Untuk itu, selain ada program IKD, pemerintah juga sudah tidak mencetak KK. Warga bisa mencetak KK sendiri di atas kertas A4 80 gram.