RADARBANDUNG.id- Janji pemerintah untuk memberikan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik akhirnya ditepati. Namun tidak semua merek sepeda motor listrik yang di jual di Indonesia mendapatkan keringanan, Pemerintah melakukan pembatasan untuk periode pertama.
Berbicara prosedur, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa insenstif untuk pembelian motor listrik baru, atau konversi dari mesin konvensional ke tenaga listrik sebesar Rp7 juta.
Hanya untuk motor listrik yang statusnya produksi lokal, dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen, atau lebih.
Baca Juga: Ojol Pakai Motor Listrik Bisa Hemat Rp600 Ribu Sebulan
Pada periode pertama ada tiga merek dari belasan merek sepeda motor listrik yaitu merek Gesits, Volta dan Selis.
Sementara menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang masih terkait insentif, produsen diminta untuk mendaftarkan produknya dengan menyesuaikan kriteria tersebut.
Baca Juga: Menko Airlangga Dukung Produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
“Nantinya para produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN tadi. Setelah mendaftar, ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk tersebut mengikuti program subsidi,” kata Menperin Agus di Jakarta.
Selanjutnya tim verifikasi akan melakukan pendataan ke dealership, berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) terkait proses verifikasi dan kemudian pembayaran penggantiannya (Rp7 juta) ke produsen.
Konsumen yang membeli juga tak luput dari pendataan, saat datang ke diler akan di data berdasarkan NIK KTP. Pemerintah menargetkan penerima bantuan diutamakan UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau pelanggan PLN 450-900 VA.