RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tasikmalaya menggencarkan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan berbaur bersama para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.
Dipimpin langsung Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, Zeddy, sosialisasi kali ini untuk para pedagang dan pekerja harian lepas di pasar Pancasila, Tasikmalaya, Minggu (19/3/2023).
Bertajuk ‘Grebeg Pasar’, sosialisasi yang disampaikan pihak BPJAMSOSTEK ini bertujuan mengedukasi para pekerja kategori informal untuk memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat dan programnya.
Terlebih, pekerja di pasar ini termasuk dalam kelompok pekerja berisiko tinggi.
Zeddy menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah yang memberikan manfaat yang luar biasa kepada seluruh pekerja Indonesia.
Selama ini program BPJS Ketenagakerjaan masih dinikmati oleh kalangan pekerja pabrik dan kantoran, namun pada kenyataannya bahwa pedagang pun adalah pekerja. Dijelaskan juga bahwa pekerja adalah orang yang memenuhi kebutuhan hidupnya dan melakukan aktivitas dan aktivitas yang dilakukan ada resikonya seringnya yaitu kecelakan yang paling tinggi baik di tempat kerja ataupun diperjalanan menuju tempat kerja.
BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melalui Grebeg pasar Kami mulai masuk ke semua kalangan pekerja apapun seperti pedagang pasar, tukang parkir dan sebagainya untuk memberikan jaminan pada setiap pekerja bahwa resiko pekerjaan itu pasti ada selain itu semua pekerja akan merasakan yang namanya hari tua, pensiun bahkan kematian,” ucapnya.
Zeddy juga menyampaikan untuk BPJS Ketenagakerjaan apabila yang bekerja dikantor atau ada institusinya terdapat persentase dari iuran yang besarannya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24 – 1,74 % dilihat dari resiko pekerjaannya seperti apa. Namun untuk pekerja Informal, iuran untuk JKK mulai dari Rp 10 ribu perbulan dan itu hanya untuk pekerja dan tidak melibatkan anggota keluarga lain yang tidak bekerja.
Dengan adanya perlindungan dari dua program BPJAMSOSTEK, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari maka akan memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.
Dalam kesempatan yang sama Zeddy juga menyampaikan tagline ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’ yang merupakan strategi baru BPJAMSOSTEK untuk meningkatkan kesadaran pekerja di Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas resiko pekerjaannya.
“Ini juga menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk mengajak lebih banyak lagi pekerja sektor informal agar tetap merasa aman dari resiko pekerjaannya melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya. (sol)