RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Cara perpanjang STNK secara online bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Dengan begitu, tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Signal di Bandung, Selasa 14 Maret 2023.
Aplikasi Signal merupakan pelayanan online “One Stop Digital Service” atau pelayanan daring penuh yang bisa melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: 7,4 Juta Data STNK Mobil dan Motor di Jabar Terancam Dihapus
Melalui Signal, masyarakat tak lagi perlu datang ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Sistem di aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Baca Juga: Cek! Ini Biaya Urus STNK, Balik Nama BPKB, Bikin dan Perpanjang SIM
Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta pangkalan data induk kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap pemerintah provinsi.
Sistem yang digunakan Signal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) yang berbasis aplikasi mobile platform, yang dapat melakukan verifikasi wajah pemilik kendaraan bermotor dan menyesuaikan dengan data pada KTP Elektronik (E-KTP) di Kemendagri.
Aplikasi ini disebut mampu mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat secara digital dengan mengakomodasi layanan yang terkait Samsat Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Asuransi Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Aplikasi Signal dapat diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama Signal (Samsat Digital Nasional). Dilansir laman indonesia.go.id, berikut adalah cara registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri.
Registrasi Aplikasi Signal:
1. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
2. Selanjutnya memasukkan foto E-KTP
3. Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
4. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Setelah registrasi, langkah selanjutnya Anda perlu mendaftarkan atau memasukan data kendaraan, dengan cara sebagai berikut: