News

Tarif Pajak Emas Batangan dan Perhiasan Turun, Berikut Rinciannya

Radar Bandung - 03/05/2023, 18:59 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Tarif Pajak Emas Batangan dan Perhiasan Turun, Berikut Rinciannya
Ilustrasi: Harga emas

RADARBANDUNG.id- Pemerintah kembali mengatur ulang pengenaan tarif pajak emas batangan dan perhiasan. Tercatat turun, pajak emas ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pengaturan ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5).

Dwi menjelaskan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan. Atau dikenakan PPN 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Dalam hal ini, PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

“Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014,” jelasnya.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian. Adapun tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian.

Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Terkecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018) atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.

Selanjutnya, bagi emas batangan, selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP- 49/2022. Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, yakni WP yang dikenai PPh final cfm.

“PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan dalam PMK- 34/PMK.010/209 Dia sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual” bebernya.

Lebih lanjut, dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (Pengusaha Emas Perhiasan).

Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

“PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada kepada pihak konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm,” ujarnya.

Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

“Atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm,” tandasnya. (jpc)


Terkait Ekonomi Bisnis
Dorong Kewirausahaan Pensiunan dan Digitalisasi UMKM, Bank Mandiri Taspen Luncurkan SiMantap Laundry dan QRIS Merchant
Ekonomi Bisnis
Dorong Kewirausahaan Pensiunan dan Digitalisasi UMKM, Bank Mandiri Taspen Luncurkan SiMantap Laundry dan QRIS Merchant

RADARBADNUNG.id – Bank Mandiri Taspen bersama PT Klik n Klin secara resmi meluncurkan outlet perdana SiMantap Laundry milik Ibu Ratih Wulandari, nasabah pensiunan, sekaligus memperkenalkan layanan pembayaran digital QRIS Merchant di Outlet Laundryklin Z X, CBD Cibubur. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mengembangkan kewirausahaan berbasis komunitas pensiunan sekaligus mendorong digitalisasi transaksi di sektor usaha […]

Biar Nggak Panik di Usia 55: Investasi yang Harus Kamu Punya dari Sekarang
Ekonomi Bisnis
Biar Nggak Panik di Usia 55: Investasi yang Harus Kamu Punya dari Sekarang

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Hari ini, dunia seakan bergerak begitu cepat. Tak heran, kadang kita merasa terjebak dalam rutinitas harian mengejar target kerja, naik gaji, cicilan lunas, atau goals finansial jangka pendek lainnya. Nggak salah sih. Tapi tanpa sadar, kita lupa satu hal penting yang pasti terjadi ke semua orang: masa pensiun. Padahal, menyiapkan masa pensiun, […]

Dukung Kemandirian Alkes, Dräger Luncurkan Ventilator Savina 300 ID
Ekonomi Bisnis
Dukung Kemandirian Alkes, Dräger Luncurkan Ventilator Savina 300 ID

RADARBANDUNG.id – Upaya pemerataan akses layanan kesehatan nasional mendapat dorongan baru dari sektor industri alat kesehatan dalam negeri. Pada Rabu (19/6), Dräger Indonesia resmi meluncurkan Savina 300 ID, ventilator pertama buatan Indonesia yang mengadopsi teknologi Jerman dan dirakit secara lokal di fasilitas PT PHC Indonesia, Bekasi. Peluncuran produk ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara […]

Muslim101 Jalin Sinergi Strategis Dorong Digitalisasi Layanan Umrah di Indonesia
Ekonomi Bisnis
Muslim101 Jalin Sinergi Strategis Dorong Digitalisasi Layanan Umrah di Indonesia

RADARBANDUNG. id – Di era percepatan transformasi digital, Muslim101 hadir sebagai platform modern yang menawarkan layanan Umrah berbasis digital dengan pendekatan inklusif dan sesuai prinsip syar’i. Melalui sinergi lintas sektor, Muslim101 terus memperkuat posisinya dalam membangun ekosistem Umrah digital yang terintegrasi di Indonesia. Chief Operating Officer Muslim101, Yongi Upanda, menegaskan pentingnya kerja sama strategis untuk […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.