RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menangkap delapan pengedar narkotika jenis sabu hingga tembakau sintetis kurang dari satu pekan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dua dari delapan pelaku merupakan narapidana atau warga binaan yang diamankan diamankan di Lapas. Sedangkan sisanya diamankan di beberapa lokasi, antara lain di daerah Kecamatan Cicendo, Rancasari, Cicalengka, Batununggal, Kiaracondong, dan Ciganitri.
Budi mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial MN (24), YA (24), FA (19), IW (29), GM (29), RAP (21), FI (24) dan KA (24), sebagian besar merupakan pekerja, dan sisanya narapidana dan buruh harian lepas.
“Mereka pengedar tingkat bawah, kita sedang memantau di atasnya,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Ia mengungkapkan, mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 120,01 gram, tembakau sintetis dengan berat bruto 156,43 gram dalam pengungkapan kasus narkoba ini.
“Selain itu 4 buah timbangan digital, 9 ponsel dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.
Budi mengatakan, modus mereka adalah mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidan minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar subsider 3 bulan,” tandasnya. (dbs)