RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Satgas Saber Pungli Jabar mempersempit ruang pungutan liar (pungli) dengan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada saat bersamaan, ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli diperluas dan dipermudah.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, Satgas Saber Pungli bekerja intensif dalam menangani pungli. Hal itu terlihat dari jumlah kasus yang ditindaklanjuti Satgas Saber Pungli. Dalam 6 tahun terakhir, Satgas Saber Pungli memproses sekitar 60 ribu pelaku.
“42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selamat 6 tahun terakhir dan 102 kasus ditangkap secara OTT. Semuanya berakhir ke pengadilan,” tulis Ridwan Kamil di akun instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023).
“Namun tidak semuanya viral dulu. Jadi tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu,” imbuhnya.
Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, selain menangani kasus pungli, Pemprov dan Satgas Saber Pungli Jabar berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas dan reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang pungli.
“Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku fraud serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi,” tuturnya.
“Penanganan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan bentuk sosialisasi maupun operasi bersama pada saat terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya pungli,” imbuhnya.
Selain mempersempit ruang pungli dengan memperkuat penanganan, Pemprov dan Satgas Saber Pungli Jabar menggagas Sistem Informasi Saber Pungli (SiBerli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan tindakan pungli.
Eni menuturkan, semua masyarakat dapat mengakses SiBerli melalui situs http://www.siberli.jabarprov.go.id/. Masyarakat yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran lebih dulu. Setelah itu, masyarakat dapat masuk dan membuat laporan. Selain itu, masyarakat juga dapat melacak progres laporannya melalui http://www.siberli.jabarprov.go.id/.
“SiBerli memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan pelaporan, baik melalui media sosial, email, call center, laporan langsung, surat maupun Aplikasi SiBerli,” ucap Eni.