RADARBANDUNG.id, SOREANG– BPJS Kesehatan Cabang Soreang memastikan tidak ada pembayaran klaim ke rumah sakit yang tersendat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Agus Ramlan Hidayat, di depan seluruh perwakilan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang, saat menyampaikan materi maturitas klaim FKRTL Kabupaten Bandung sampai dengan bulan April 2023, Jum’at (19/5).
“Kami bersyukur saat ini pembayaran klaim ke rumah sakit berjalan lancar dan tidak mengalami masalah. BPJS Kesehatan Cabang Soreang selalu berupaya melakukan pengecekan klaim dengan cepat, sehingga apabila sudah sesuai maka akan segera membayarkan klaim tagihan tersebut ke rumah sakit,” ujar Agus.
Sambung Agus, bahwa BPJS Kesehatan memberikan fasilitas uang muka klaim kepada rumah sakit yang memiliki kinerja baik, mematuhi aturan, dan memenuhi ketentuan.
Fasilitas ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kas rumah sakit agar dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uang muka pelayanan kesehatan adalah dana yang diberikan kepada fasilitas kesehatan sebagai persentase dari klaim yang diajukan, namun masih dalam proses verifikasi.
Dana ini bertujuan untuk mendukung operasional fasilitas kesehatan dengan beberapa ketentuan, seperti rumah sakit milik pemerintah yang memiliki status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan selama setidaknya satu tahun, dan mengajukan permohonan uang muka pelayanan kesehatan.
“Kami berusaha untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN dengan memberikan uang muka klaim kepada rumah sakit. Hal ini bertujuan agar keuangan rumah sakit tetap stabil sehingga pelayanan kepada peserta JKN dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan setara,” tambah Agus.
Agus berharap seluruh FKRTL secara teratur mengajukan klaim dengan metode N-1 kedepannya, seperti menagihkan tagihan pelayanan bulan Mei di awal bulan Juni. Selain itu, FKRTL juga diharapkan memastikan bahwa klaim yang diajukan telah valid sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Pada kesempatan ini, capaian maturitas pengajuan klaim oleh seluruh FKRTL juga disampaikan, dengan tujuan untuk melakukan berbagai upaya perbaikan di masa depan.
“Untuk pengajuan surat uang muka pembayaran klaim saat berita acara kelengkapan berkas klaim diterbitkan artinya 1 berita acara 1 pengajuan dan juga berkas yang diajukan asli. Uang muka yang akan diberikan adalah sesuai dengan berita acara kelengkapan berkas klaim, dengan jumlah maksimal 60 persen dan minimal 30 persen,” jelas Agus.
Agus juga menambahkan indikator yang digunakan yaitu capaian nilai kepatuhan 100 persen diberikan uang muka sebesar 60 persen, kepatuhan kurang dari 100 persen tapi lebih besar dari 80 persen diberikan uang muka sebesar 50 persen, kurang dari 80 persen tapi lebih dari 60 persen diberikan uang muka sebesar 40 persen, dan nilai kepatuhan kurang dari 60 persen diberikan uang muka sebesar 30 persen.
“Selanjutnya, kami berharap agar FKRTL meningkatkan kedisiplinan dalam berbagai hal. Kami mengimbau manajemen rumah sakit untuk melakukan evaluasi internal guna meningkatkan capaian kepatuhan,” kata Agus.
Hingga saat ini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya merupakan satu-satunya rumah sakit yang mengajukan uang muka pelayanan kesehatan. Perwakilan RSUD Majalaya, Saras, menyatakan komitmennya untuk terus mengajukan uang muka guna menjaga kelancaran arus kas rumah sakit.
“Sebelumnya, kami telah menerima uang muka sebesar 50 persen karena capaian Program Rujuk Balik (PRB) kami tinggi. Namun, terjadi penurunan menjadi 40 persen karena capaian PRB kami juga menurun. Tentunya, kami akan melakukan berbagai upaya agar nilai PRB kami kembali naik, sehingga kami dapat mengajukan uang muka sebesar 50 persen atau bahkan 60 persen. Tujuan utamanya adalah menjaga kelancaran arus kas rumah sakit.” ungkap Saras. (*/rb)