RADARBANDUNG.id, SOREANG – Direktur Utama Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan (RSMBS), Ade Lesmana, bersama timnya mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Soreang pada Jumat (19/5) untuk membahas kerja sama antara kedua pihak. Ade menyampaikan perkembangan RSMBS sebelum mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang.
Menurut Ade, Kabupaten Bandung membutuhkan peningkatan fasilitas kesehatan mengingat jumlah penduduknya yang mencapai lebih dari 3,6 juta orang yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Jika dilihat dari rasio satu rumah sakit per 100.000 penduduk, maka setidaknya dibutuhkan 36 rumah sakit di Kabupaten Bandung.
“Kami ingin menjalin hubungan baik dan berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang serta berkonsultasi mengenai pemenuhan persyaratan sebagai fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Ade.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 11 rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang, yang berarti baru mencapai 30 persen dari kebutuhan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
Dengan didirikannya Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan (RSMBS), diharapkan kekurangan fasilitas rumah sakit bagi masyarakat di Kabupaten Bandung, terutama di Kecamatan Ciparay dan sekitarnya, dapat teratasi.
“Kami akan mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Soreang bagi fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama. Saat ini kami terus berupaya melengkapi sarana dan prasarana, tenaga kesehatan, serta administrasi lainnya yang diperlukan,” jelas Ade.
Sebagai Direktur Utama RSBS, Ade berkomitmen untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien, baik peserta JKN maupun peserta umum, setelah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang. RSBS siap melayani semua pasien dengan adil dan tanpa diskriminasi.
“Setelah izin operasional rumah sakit diterbitkan dan persiapan lainnya telah selesai, kami akan segera mengajukan kerja sama secara resmi dengan BPJS Kesehatan Cabang Soreang. Kami berharap agar kerja sama ini segera terwujud, sehingga kami dapat melayani peserta JKN dengan baik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Agus Ramlan Hidayat, menyatakan keterbukaan BPJS Kesehatan Cabang Soreang untuk menjalin kerja sama dengan FKTP maupun rumah sakit yang memenuhi ketentuan dan kualifikasi yang telah ditetapkan.
“Kami harus memastikan apakah rumah sakit tersebut layak dan memiliki mutu layanan yang diperlukan untuk Program JKN. Kita harus fokus pada mutu layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan, bukan hanya pada jumlah faskes yang belum bekerja sama. Hal ini penting untuk mencapai transformasi mutu layanan yang diharapkan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN,” ungkap Agus.
BPJS Kesehatan memiliki beberapa tahap yang harus dilalui sebelum menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan, salah satunya adalah tahap kredensialing.
“Tahap kredensialing dilakukan untuk memastikan administrasi dan kondisi sarana prasarana di fasilitas kesehatan melalui self-assessment yang telah diisi oleh fasilitas kesehatan yang mengajukan kerja sama. Selain itu, tahap ini juga memastikan komitmen pelayanan dari faskes tersebut jika bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Agus.
Dalam tahap kredensialing, BPJS Kesehatan fokus pada beberapa hal, seperti persyaratan administrasi Seperti Izin Operasional (SIP), alur pelayanan kesehatan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kondisi fisik dari fasilitas kesehatan.
“Dalam tahap kredensialing, BPJS Kesehatan ingin memastikan kondisi sebenarnya di rumah sakit yang akan bekerja sama. Kami berharap setelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, RSMBS dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bandung, terutama peserta JKN,” tutup Agus. (*/rb)