News

Viral Aksi Penculikan di Kawaluyaan Bandung, Kuasa Hukum RG: Bukan Diculik, Justru Berusaha Memulangkan

Radar Bandung - 29/05/2023, 15:46 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Tim kuasa hukum tersangka kasus penculikan RG dari Edwin Hardi & Partner Law Firm. (FOTO: Istimewa)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kasus penculikan terhadap seorang perempuan muda bernama K dan sempat viral di media sosial belum menemui titik terang.

Hingga kini, RG yang disangkakan sebagai penculik masih menjadi penghuni sel Polrestabes Bandung.

Kasus tersebut ramai setelah rekaman CCTV RG yang menjemput K di salah satu rumah di Komplek Kawaluyaan VI nomor 16, Kota Bandung, diupload pemilik akun instagram @masayuputri22 dan viral.

Saat itu, RG menjemput K pada Minggu (7/5/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya.

Pemilik akun @masayuputri22 mengupload rekaman CCTV rumahnya dengan durasi 1.30 menit.

Dalam captionnya tertulis ‘MOHON BANTU VIRALKAN! TERJADI PENCULIKAN SEORANG SISWI SMA KELAS 1, DIDEPAN RUMAH SAYA SEMALAM JALAN KAWALUYAAN INDAH VI BANDUNG. DIDUGA KORBAN DICULIK MANTAN PACARNYA DAN DITODONG DENGAN PISAU! HINGGA SAAT INI PUKUL 19.33 WIB KORBAN MASIH HILANG. KORBAN BERNAMA KESYA DAN PELAKU BERNAMA RIZKY! INSTAGRAM PLEASE DO YOUR MAGIC! @ahmadsahroni88 @hotmanparisofficial’.

Baca Juga: Waspada! Ini Tips Melindungi Si Kecil dari Penculikan Anak

Video unggahan tersebut pun viral dan menjadi perhatian warganet.

Bahkan tidak berselang lama, petugas kepolisian langsung turun tangan dan berhasil menemukan serta menangkap terduga pelaku di daerah Cipaera pada Selasa (9/5/2023) dini hari WIB.

Edwin Hardi & Partner Law Firm menjadi pendamping tersangka dalam kasus yang disangkakan.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Berutang Rp 150 Juta

Edwin Hardi, SH., MH., pun menceritakan kronologis kejadian berdasarkan pemaparan tersangka serta beberapa alat bukti yang dikantonginya.

“Sebenarnya apa yang dipaparkan di media sosial yakni penculikan, tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Justru klien kami yang sudah berpacaran dengan korban sejak Mei 2022 berusaha untuk mengembalikan korban yang sudah pergi dari rumahnya di Baleendah selama tiga hari,” kata Edwin kepada wartawan, Senin (29/5/2023).