RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan komitmennya menyelesaikan sertifikat bermasalah yang dialami nasabah. Hal ini merupakan bagian dari layanan meski kebanyakan masalah itu timbul bukan dari pihaknya.
Hal tersebut terungkap saat mereka menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung.
Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti secara cepat jika ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan Bank BTN, seperti penyelesaian sertifikat. Meski begitu, Ia menjelaskan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer.
“Yang perlu diketahui dan dimengerti nasabah atau debitur bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer. Bank BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah,” ujar Nixon LP Napitupulu.
“Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga dilapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” tutur Dirut Bank BTN.
Nixon LP Napitupulu mengatakan, Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform. “Pembentukan tim ini merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas,” ucap Nixon LP Napitulu.
Selain membentuk Tim Task Force, pihaknya juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
“PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, notaris, dan Kantor Pertanahan serta membuat program one day service (ODS) terkait penerbitan sertifikat,” ujar dia.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengapresiasi upaya dalam menyelesaikan masalah nasabah terkait sertifikat tersebut, termasuk adanya divisi Customer Care Division (CCD) untuk melayani pengaduan nasabah.
“Pemenuhan rumah merupakan hak dasar bagi warga negara. Hal ini merupakan isu strategis apalagi Program Satu Juta Rumah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” pungkasnya. (dbs)