News

3 Ahli Waris Bumdes, Pedagang Pasar, dan Ketua RW Terima Santunan Kematian Rp 201 Juta dari BPJAMSOSTEK

Radar Bandung - 19/06/2023, 09:37 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Penyerahan santunan kematian dari BPJAMSOSTEK

 

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cimahi, Ahmad Feisal Santoso dan Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan beserta Agen Perisai Sandi Rohaendi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa secara simbolis kepada 3 ahli waris dari BUMDES, Pedagang Pasar dan Ketua RW Desa Ciptagumati, Cikalong Wetan di Pasar Induk Cikalong Wetan, Ciptagumati, Kamis (15/06/2023).

Santunan tersebut diserahkan kepada 3 ahli waris yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK Bandung Barat sejak tahun 2019 dan terdaftar kedalam 2 progam yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ketiga peserta tersebut yaitu Herman Suherman yang berprofesi sebagai pangurus BUMDES sektor 6 Desa Ciptagumati, Unang Suherman yang berprofesi sebagai pedagang pasar Ciptagumati kios sate Bapak Ajat. Ahli waris dari Herman dan Unang masing-masing mendapat santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta.

Yang ketiga yaitu Sumpena yang berprofesi sebagai Pengurus RW 03 Ciptagumati yang ahli warisnya mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta dan beasiswa sebesar 75 juta. Ketiganya meninggal dunia karena sakit.

Kepala Desa Ciptagumati sangat mengapresiasi atas manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau agar seluruh pengurus BUMDES, Perangkat RT RW dan pedagang pasar yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftar.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari para almarhum,” kata Tedi.

Pengurus BUMDES, Perangkat RT RW dan pedagang pasar yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

“Ini adalah bukti nyata dari salah satu progam BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kematian. Santunan Kematian sebesar Rp 42 juta diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan beasiswa untuk dua orang anak peserta,” ucap Feisal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja,” tutup Feisal.