RADARBANDUNG.id – Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Barat, Heni Heryani, secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris perangkat RT yang meninggal karena sakit pada Upacara Peringatan Hari Jadi Ke 16 Kabupatan Bandung Barat di Lapang Plaza Mekarsari, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (19/06/2023).
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Barat, Heni Heryani, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan santunan kepada keluarga Cecep yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2023. Cecep merupakan perangkat RT Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah yang didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Cecep terdaftar kedalam yang terdaftar kedalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Keluarga yang ditinggalkan kami berikan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan dari Januari 2023 sampai saat ini kami telah memberikan santunan kepada 10 perangkat RT RW Kabupaten Bandung Barat yang meninggal dunia yang masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta,” kata Heni saat memberikan santunan kepada ahliwaris keluarga Cecep pada Senin (19/06/2023) di Lapang Plaza Mekarsari, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Ditemui secara terpisah, Ahmad Feisal Santoso, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi mengatakan Perangkat RT RW Kabupaten Bandung Barat diikutsertakan dalam kepesertaan BPJamsostek sejak Januari 2023.
Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar perangkat RT RW terjamin dan terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum,” ucap Feisal.
Selain menyerahkan santunan kematian, BPJamsostek Cimahi juga menyerahkan simbolis kartu kepesertaan kepada Perangkat RT di Kabupaten Bandung Barat. Total Perangkat RT RW di Kabupaten Bandung Barat yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 10.847 orang.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para perangkat desa yang belum terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja. Dengan iuran yang sangat terjangkau kita bisa mendapatkan manfaat yang sangat besar sekali dari progam BPJS Ketenagakerjaan.” tutup Feisal.
BPJS Ketenagakeejaan atau biasa disebut BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. (ymi)