RADARBANDUNG.id- Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cimahi yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Ardi Nugraha Harahap beserta Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana dan seluruh Kepala Dinas Kota Cimahi menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) santunan Jaminan Kematian (JKM), santunan Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa secara simbolis kepada 5 ahli waris Perangkat Kelurahan dan Karyawan Perusahaan dengan total santunan sebesar Rp633 juta pada acara Puncak Peringatan HUT ke 22 Kota Cimahi di Kantor Pemkot Cimahi, Sabtu (24/06/2023).
Santunan tersebut diserahkan kepada 5 ahli waris yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK Cimahi. Kelima peserta tersebut yaitu Darsito Perangkat RT Kelurahan Melong, A. Warya Perangkat Linmas Kelurahan Cibereum, dan Nyangin karyawan PT Gucci Ratu Textile Industry yang ketiganya meninggal dunia karena sakit. Sedangkan kedua peserta lainnya yaitu Mulyadi karyawan PT Garuda Mas Semesta dan Dedeng karyawan Pabrik Karet Margajaya, dimana keduanya meninggal karena kecelakaan kerja.
“Ini merupakan bentuk nyata negara hadir dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerjanya. Penyerahan santunan kepada ahli waris tadi merupakan sebuah bentuk nyata pentingnya jaminan sosial tenaga kerja,” ucap Ardi.
Pemerintah Kota Cimahi sangat mengapresiasi atas manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau agar seluruh perangkat kelurahan, perangkat kecamatan, maupun karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftar.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari para almarhum,” kata Maria.
Ditemui secara terpisah, Ahmad Feisal Santoso, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi mengatakan Perangkat Kelurahan maupun Kecamatan atau siapapun yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.
“Ini adalah bukti nyata dari salah satu progam BPJAMSOSTEK. Santunan JHT, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun bahkan Beasiswa dengan total sebesar Rp633 juta diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum.”ucap Feisal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja,” tutup Feisal. (*/sol)