RADARBANDUNG.ID – Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT POS Indonesia, Haris dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin beserta Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris petani yang meninggal karena sakit pada kegiatan Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama-sama dengan PT POS Indonesia di Kantor Regional III Bandung PT Pos Indonesia, Rabu (5/07/2023).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum N. Komarudin yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2023. Komarudin merupakan seorang petani di Kabupaten Bandung Barat yang didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui agen Pos Indonesia.
Komarudin terdaftar kedalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, dan semoga para petani yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja” ucap Zainudin.
Ahli waris almarhum mengaku tidak menyangka atas kepergian suaminya.
Meskipun demikian, dia merasa bangga kepada almarhum karena semasa hidupnya menjalani pekerjaan sebagai petani dan memiliki kesadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh petani yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.
Feisal berharap seluruh petani terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.” kata Feisal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Feisal. (sol)