RADARBANDUNG.id- Berikut ini cara cek bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 Tahap 3 beserta link, besaran nominal bantuan dan cara mencairkan bantuan.
Masyarakat yang telah terdaftar bisa mencairkan bansos PKH tahap 3 2023 yang berlangsung untuk Juli hingga September 2023. Jika Anda ingin mengecek dan mengambil bantuan PKH tahun 2023 bisa mengikuti langkah-langkah atau cara berikut ini melalui tautan resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagaimana diketahui, bansos PKH disalurkan pemerintah melalui Kemensos bagi keluarga tidak mampu atau rentan miskin guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.
Baca Juga: Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya
Selain bantuan PKH, pemerintah masih menyalurkan beberapa program perlindungan sosial bagi golongan masyarakat tidak mampu, maupun korban bencana alam pada tahun 2023 ini, seperti Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Disamping itu ada juga Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.
Baca Juga: 7 Bansos Cair 2023, Total Anggaran Tembus Rp 479 Triliun
Pada tahun 2023, bansos PKH diberikan dalam 4 tahap. Yakni, tahap 1 cair pada bulan Januari hingga Maret 2023, tahap 2 pada April hingga Juni 2023, tahap 3 pada Juli hingga September 2023, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2023.
Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bansos PKH. Pencairan bantuan PKH tahap 3 sendiri dilakukan mulai Juli 2023, karenanya masyarakat bisa mengecek informasinya.
Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH tahap 3 tahun 2023 yang dapat Anda lakukan dengan menggunakan HP, laptop, tablet, maupun komputer PC via cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Bansos PKH 2023
Langkah-langkah cek daftar penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos http://cekbansos.kemensos.go.id/ sebagai berikut:
1. Login tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol ‘Cari Data’
5. Akan muncul daftar penerima bantuan
Berikutnya, akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa mencairkannya melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) ataupun kantor pos terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
7 Golongan Masyarakat Penerima Bansos PKH
Sementara itu, dikutip dari laman indonesia.go.id, Kemensos telah menetapkan 7 golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Berikut ini daftarnya:
1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan besaran Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap
7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap
Sebagai catatan, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal 4 orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Persyaratan Penerima PKH
Adapun persyaratan yang telah ditentukan Kemensos yang harus dipenuhi penerima bantuan PKH adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Itulah informasi seputar cara cek bansos PHK 2023 dan mencairkannya beserta link, nominal besaran bantuan bagi penerima. (ysf)