RADARBANDUNG.id – Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan berencana akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu dilakukan agar masyarakat Bandung Barat yang belum memiliki sertifikat tanah maupun bangunan mendapatkan kemudahan.
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menyatakan, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat untuk meringankan beban masyarakat.
“Saat ini kami sedang mengkaji program tersebut dengan dinas terkait dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB,” jelas Kang Hengki Kurniawan, Jumat 14 Juli 2023.
Dia menjelaskan, pembuatan sertifikat itu juga sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ketika tanah dan bangunan memiliki legalitas berupa sertifikat tentu hal itu juga akan berdampak terhadap nilai ekonomi pada aset yang dimilikinya,” jelasnya.
Masih kata dia, tidak sedikit masyarakat yang terbebani oleh biaya BPHTB sebelum melakukan sertifikasi terhadap tanah atau bangunan.
“Oleh karena itu, kami Pemda Bandung Barat akan menggratiskan biaya BPHTB bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat dan akhirnya masyarakat terdorong menyertifikatkan tanahnya,” bebernya.
Ia menegaskan, walaupun biaya BPHTB nantinya digratiskan, Pemda Bandung Barat tidak akan kehilangan sumber PAD karena pemasukan justru akan datang dari pembayaran PBB.
“Kalau legalitas sudah jelas kan nanti PBB pun jelas dan itu akan menambah PAD kita,” tegasnya.