RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bandung menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Mereka menyuarakan keresahan tempat hiburan yang mengganggu dan menyinggung izin dari Pemkot Bandung.
Koordinator aksi Aril Anggrawan Ortega menyampaikan ada beberapa tempat hiburan yang dinilai mengganggu warga di kawasan Sukajadi. Tempat tersebut sempat mendapat protes dari warga, karena merasa bising di jam operasional pada malam hari.
Keluhan itu sempat direspons dengan didatangi anggota DPRD Kota Bandung dan mendapat teguran dari Satpol PP.
Aril Anggrawan yang juga Ketua GMNI Bandung menilai hal itu tidak terlepas dari andil pemerintah, salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa izin operasional resto di Kota Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB. Tapi dalam pelaksanaannya ditemukan banyak obyek yang memiliki label resto akan tetapi beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai hentakan musik.
“Kami mendorong Kejati Jabar untuk melakukan supervisi pada instansi terkait agar bisa mempertanyakan hal tersebut sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Selain itu, pengunjuk rasa menyinggung soal dugaan korupsi hibah taman pramuka dan revitalisasi taman pramuka yang sudah satu tahun belum ada kejelasan. Mengenai isu tersebut, Kasipenkum Sutan SP menyebut penanganan kasus tersebut masih berproses. (dbs)