News

Ingin Tambah Beli Minol, Rizki Jambret Anak SD di TCI

Radar Bandung - 14/08/2023, 14:23 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Ingin Tambah Beli Minol, Rizki Jambret Anak SD di TCI

RADARBANDUNG.ID– Tak kuat ingin segera mabuk, Rizki Fauzy Ashari (30) nekat menjambret DAC (10) saat bocah perempuan tersebut sedang asyik bermain sepeda di kawasan Komplek Taman Cibaduyut Indah (TCI) III Blok 3, no. 32, Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Tak hanya merampas tas milik korban, pelaku pun turut melukai bagian leher korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, motif pelaku melakukan penjambretan tersebut ialah untuk menguasai uang yang dimiliki oleh korbannya. Lebih parah saat kejadian berlangsung diketahui pelaku tengah dalam kondisi mabuk minuman beralkohol (Minol).

“Pelaku saat kejadian memang sudah setengah mabuk, jadi saat itu dia melihat korban sedang sendiri dan terlihat memasukkan uang senilai Rp. 50.000, pelaku pun nekat merampas tas milik korban tersebut dan menyebabkan luka di leher korban,” kata Oliestha, Senin (14/8).

Apes bagi pelaku, setelah berhasil menguasai tas korban, isi dalam tas tersebut nyatanya tidak sesuai dengan nominal yang diharapkan oleh pelaku. “Setelah pelaku membuka tas tersebut baru pelaku sadar bahwa tidak ada uang kertas dengan nominal Rp50.000, tapi hanya uang kertas senilai Rp2.000 yang totalnya berjumlah Rp7.500,” terangnya.

“Namun yang kita soroti bukan soal nominalnya, tapi kejadian perampasan yang dilakukan oleh pelaku yang menyebabkan korbannya terluka,” tegas dia.

Pihaknya menerangkan, terungkapnya kejadian penjambretan yang terjadi pada Rabu (9/8) lalu ini lantaran video kejadian penjambretan tersebut sempat viral di media sosial. Selain itu, pihak keluarga pun turut melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung di hari yang sama.

“Kejadian ini sempat viral sehingga kami langsung tindaklanjuti saat kami ketahui video ini, didukung juga keluarga korban turut melaporkan kejadian ini ke kami. Sehingga kami bisa selidiki, kemudian menangkap pelaku,” ujarnya.

Berkat dukungan tokoh masyarakat di sekitar kediaman pelaku, Rizki Fauzy Ashari pun berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Bandung, pada hari Minggu malam (13/8). Setelah pelaku berhasil diamankan diketahui pula, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah yang kedua kalinya.

“Dari data yang berhasil kami himpun dari tokoh masyarakat dan pelaku, kami dapati bahwa pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, yaitu perampasan dengan kekerasan, dan pernah dihukum penjara selama satu tahun sembilan bulan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Rizki akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rup)

 

 


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.