RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dibantu unsur TNI dan Polri menindak kendaraan yang melanggar dalam operasi penegakan hukum (gakum) di kawasan Bundaran Leuwigajah, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan data Dishub Kota Cimahi, total ada 43 kendaraan yang melanggar jam operasional. Para pengemudinya ada yang dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian Polres Cimahi.
Kendaraan angkutan barang termasuk yang bertonase besar yang melewati kawasan Bundaran Leuwigajah langsung dihentikan petugas gabungan. Kelengkapan surat berkendaran kemudian diperiksa.
“Hari ini kita melaksanakan razia gabungan, ada 43 kendaraan yang kita tindak karena melanggar. Kebanyakan truk yang melanggar rambu jam operasional,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi, Rini Lusy.
Dia menegaskan, pembatasan jam operasional bagi truk-truk besar masih berlaku di kawasan Bunderan Leuwigajah, meskipun saat ini sudah ada double track. Aturan tersebut berlaku dari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-18.00 WIB.
“Aturan itu sampai saat ini masih berlaku. Salah satu tujuannya untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Mahar Martanegara saat jam-jam sibuk,” imbuhnya.
Selain jam operasional, pihaknya juga memeriksa kelalaian kendaraan angkutan umum yang digunakan guna mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. “Kita mengupayakan agar arus lalu lintas aman, dan nyaman. Kegiatan ini kami kolaborasi antara Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi dan TNI-Polri bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pencabutan izin bisa diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang terus mengulangi lalai terhadap aturan jam operasional.
“Pencabutan izin jika kesalahannya ekstrem. Sementara ini, kita lakukan sosialisasi agar segera menyelesaikan perizinan. Dishub Kota Cimahi juga ada layanan uji kir kendaraan,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pengemudi asal Boyolali Nurcahyo (41) terkena sanksi dikarenakan melanggar jam operasional. “Saya tidak mengetahui jam operasional di sini karena saya baru pertama kali melintas ke daerah sini,” ujarnya.
Ia diberikan peringatan tidak boleh melintasi pada jam 16:00 sampai 18:00. (dam)