RADARBANDUNG.id- Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan penerima subsidi pembelian motor listrik roda dua hanya bisa diterima segemented saja. Yaitu untuk para pelaku UMKM, penerima dana KUR atau masyarakat yang rumahnya mempunyai daya listrik PLN 450 Kwh.
Namun, sayangnya program itu menjadi pagar pembatas dalam memperluas populasi maupun ekosistem kendaraan listrik khususnya roda dua. Padahal percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik ini untuk memacu pertumbuhan sekaligus penguatan industrinya.
Industri akan berkembang ketika produk atau output-nya terserap atau dengan kata lain pasarnya ada. Saat ini masyarakat yang mulai peduli dengan kendaraan listrik sudah mulai terus tumbuh.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Masyarakat Manfaatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Akan tetapi juga harus diakui, perkembangan pertumbuhan penjualannya masih belum seperti kendaraan konvensional. Salah satunya, karena faktor harga. Oleh karena itu dengan subsidi ini penyerapan produk semakin besar, sehingga ekosistem terbentuk dan industri terus berkembang.
Terkait hal ini syarat mendapatkan subsidi dari pemerintah mendapat perubahan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis regulasi baru mengenai subsidi untuk pembelian motor listrik.
Baca Juga: Sederet Rencana Pemerintah Atasi Polusi Udara: WFH hingga Wajibkan Kendaraan Listrik
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam keterangan resminya (30/8) Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dasar dari perubahan aturan ini demi mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
“Tujuannya sudah pasti akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus.
Subsidi motor listrik Rp7 juta berlaku bagi masyarakat umum
Permenperin terbaru, disebutkan program subsidi pembelian motor listrik roda dua yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta berlaku bagi masyarakat umum. Dimana sebelumnya, hanya diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujar Menperin.
Selain itu secara pararel setiap diler perlu melakukan pemeriksaan data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).