News

Penceramah Terkenal Bandung Dilaporkan Anak Kandung atas Dugaan KDRT

Radar Bandung - 27/08/2025, 13:24 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Ilustrasi korban kekerasan. (Dok. JawaPos.com)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Penceramah ternama Kota Bandung, EE dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penganiayaan terhadap anak kandungnya, NAT. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, ada laporan terhadap EE,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8/2025).

Abdul Rachman menyebut penyidik telah meminta keterangan dari tiga saksi dan masih menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Proses penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan kekerasan yang disampaikan oleh NAT.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Rio Damas Putra mengungkapkan dugaan kekerasan terjadi Juli 2025. Peristiwa bermula ketika NAT datang ke rumah EE untuk meminta nafkah bulanan, termasuk biaya pendidikan. Permintaan itu dilayangkan karena NAT adalah anak kandung EE, meski orang tuanya telah bercerai.

Namun, menurut Rio, bukannya mendapatkan dukungan finansial, NAT justru diduga mengalami kekerasan fisik.

“Ada lima tindak pidana yang kami laporkan. Dasar hukumnya pasal 44 jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 170 KUHP,” ujar Rio.(dsn)