News

Tak Ada Niat Selewengkan Uang Negara, Kades Margaluyu Cianjur Minta Dibebaskan

Radar Bandung - 30/08/2023, 21:49 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id – Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Iyus Yusuf, Kuasa Hukum Samsul Arifin

Hal itu disampaikan Samsul, melalui kuasa hukumnya Iyus Yusuf, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2023).

“Kami menginginkan terdakwa bebas karena tidak terbukti, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu. Tapi kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023,” ujar Iyus, saat membacakan nota pembelaannya.

Menanggapi pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum mengaku tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara.

“Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa,” ujar Dani, salah satu JPU.

Sementara terkait keterlibatan aparat desa lain seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa dalam perkara ini, pihkanya mengaku masih melakukan pendalaman.

“Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kita juga butuh validasi, tidak serta merta,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Samsul Arifin dituntut lima tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, Samsul pun diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 339.803.962,00 dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2,6 tahun.

Samsul diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu.

Samsul diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp. 339 juta dari total anggaran sekitar Rp. 1,8 Milyar.

Jaksa pun mendakwa Samsul Arifin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(gat)