RADARBANDUNG.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) meluruskan sejumlah kekeliruan persepsi soal kebijakan skripsi.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam menegaskan bahwa skripsi tidak dihapus, tetapi bisa dijadikan salah satu opsi.
Nizam menjelaskan, dalam Permendikbud 53/2023, mahasiswa S-1 hingga D-4 wajib membuat tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Hanya, bentuknya bisa beragam. Mulai tugas proyek, prototipe, skripsi, hingga lainnya.
Baca Juga: Pengganti Skripsi bagi Mahasiswa Program Sarjana, Ini Penjelasan Nadiem Makarim
“Dan, itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan prodinya,” ujar Nizam di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta (1/9) dikutip dari Jawapos.com.
Dia pun menampik jika kebijakan ini berarti menggampangkan mahasiswa untuk lulus. Sebab, tugas akhir tetap akan diberikan dan berfokus pada kompetensi mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing. Misalnya, mahasiswa ekonomi ditugaskan menyelesaikan salah satu kasus finansial di bank.
“Ini memang seolah euforia bagi mahasiswa (dengan tak wajib skripsi, Red). Jangan sampai kemudian menganggap ini menggampangkan,” ungkapnya.
Sesdirjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan, keputusan menyangkut pemilihan jenis tugas akhir berada di tangan pihak kampus. Bukan kepada mahasiswa yang kemudian memilih sendiri bentuk tugas akhirnya.
(mia/c14/bay/jpc/rb)