RADARBANDUNG.id- Berikut ulasan seputar cara daftar CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan syarat, dokumen, hingga cetak kartu tes.
Perlu diketahui, cara daftar CPNS dan PPPK 2023 hanya melalui link pendaftaran di laman resmi pemerintah, yakni sscasn.bkn.go.id. Untuk itu, para calon pelamar diimbau berhati-hati dengan modus penipuan menyebar link daftar CPNS dan PPPK 2023.
Sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di laman resmi, para calon pelamar perlu memperhatikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Sebab, seleksi pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dilaksanakan lebih ketat dari sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2023 Sebanyak 572.496 Formasi
Sehingga sebagai calon peserta CPNS dan PPPK 2023 perlu melakukan persiapan yang matang. Berikut ini syarat dan tutorial pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dikutip dari Jawapos.com.
Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
- Tidak sedang menjabat sebagai PNS/TNI/POLRI
- Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
- IPK Minimal 2,75 untuk lulusan program S1
Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Akta Kelahiran
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan dimanapun
Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan. Setelah syarat dan dokumen sudah memenuhi. Para calon pelamar bisa lanjut ke tahap pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.