News

Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan dalam Vonis 2 Tahun kepada Pengusaha Bengkel

Radar Bandung - 07/09/2023, 20:42 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan dalam Vonis 2 Tahun kepada Pengusaha Bengkel

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilik bengkel otomotif, Muhammad Agung Prasetya divonis 2 tahun penjara. Pihak kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya.

Agung yang memiliki bengkel bernama Bagol WorkShop di Babakan Ciparay, Kota Bandung itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (7/9/2023).

Terdakwa pun hadir langsung di muka persidangan saat pembacaan vonis tersebut.

Ketua Majelis Hakim Casmaya Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Ia pun memberikan waktu untuk pikir-pikir selama satu pekan.

“Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun,” ujar Casmaya, saat membacakan putusannya.

Bayu Listiawan, kuasa hukum terdakwa mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim. Sebab, menurutnya, terdapat beberapa hal yang masih simpang siur dalam pokok perkara dan tidak logis. Maka dari itu, pihaknya akan pikir pikir.

“Dalam pokok perkara memang ada kesimpangsiuran yang belum pasti, yang menurut kami tidak logis, karena ini bisnis. Kami akan pikir-pikir dulu, apakah kita nanti akan banding atau bagaimana, kami sepakat untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” katanya.

Sementara itu, Yadi Kurniawan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengatakan, vonis hakim sudah sesuai dengan dakwaan pertama, yakni pasal 372 atau pasal 378, dituntut oleh JPU 2 tahun 6 bulan.

“Putusan dari Majelis memutus dengan putusan selama dua tahun. Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan penggelapan, dakwaan pertama 372,” ujar Yadi.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Agung Prasetya, tersandung kasus hukum karena dilaporkan rekan bisnisnya. Dalam perkara ini, Agung dilaporkan staf karyawan yang bukan pemilik dana atau investor.

Agung kini jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, karena dilaporkan rekan bisnisnya sendiri. Agung didakwa telah menggelapkan uang usaha Rp150 juta. Kuasa hukum pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa kliennya murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut, kata dia, ada sharing profit 50:50.


Terkait Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026
Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung kembali membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026. Pendaftaran resmi dimulai pada tanggal 5 Mei 2025 dan terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat serta calon mahasiswa jenjang Magister. STIE Ekuitas merupakan perguruan tinggi yang berfokus pada pendidikan di bidang ekonomi, manajemen, keuangan, dan bisnis […]

Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya
Bandung Raya
Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya

Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) menyiapkan kurikulum berbasis AI dalam masa pendaftaran mahasiswa baru 2025-2026.

bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa
Bandung Raya
bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, bank bjb kembali menyelenggarakan khitanan massal di Kantor Pusat Menara bank bjb, pada Rabu 27 Mei 2025. Program yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) bank bjb ke-64 ini menjadi bagian dari agenda tahunan Corporate Social Responsibility (CSR) bank bjb, yang tidak hanya fokus […]

Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat
Bandung Raya
Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bertempat di Menara bank bjb, Lantai 9, Bandung, telah diselenggarakan Workshop bertajuk “Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat” dengan tema “Menyatukan Rumah Sakit, Meningkatkan Kesehatan Negeri”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bandung Raya, dr. Tammy J. Siarif, SH., M.Kes, President Director PT Jasamedika Saranatama, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.