News

Diskon 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Kereta Api, Begini Cara Dapatkannya

Radar Bandung - 10/09/2023, 17:52 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Foto: Ist/ Dok. PT KAI

RADARBANDUNG.id- Berikut ini cara mudah bagi penumpang disabilitas untuk mendapatkan diskon tarif saat menggunakan kereta api.

PT KAI (Persero) telah mengumumkan akan ada potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas.

Potongan harga tiket tersebut untuk perjalanan kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

Baca Juga: Bebas Masker, Ini 5 Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023. Diskon tarif kereta api bagi pelanggan disabilitas ini, juga dimulai bersamaan dengan peringatan “Hari Perhubungan Nasional” yang jatuh pada 17 September.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, untuk memeroleh fasilitas reduksi, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Mengenang Sejarah Perkeretaapian Indonesia dengan Mengunjungi Museum Kereta Api

Selengkapnya, berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121. (*/ysf)