Syarat mengajukan nikah gratis dan cara daftar nikah di KUA, secara offline dan online
RADARBANDUNG.id- Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan. Hanya saja, banyak yang menunda pernikahan lantaran beranggapan menikah membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Namun, perlu diketahui, berdasarkan PP No 48/2014 tentang Perubahan atas PP No 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Cara dan Hadits tentang Memilih Calon Istri Menurut Islam
Dengan demikian, calon pengantin (catin) dapat menghemat biaya akad nikah. Ketentuan menikah tanpa biaya ini berlaku pada jam kerja di KUA karena di luar itu dikenakan biaya Rp600.000.
Jika tertarik menikah di KUA secara gratis, pelayanan menikah di KUA buka dari mulai hari Senin hingga Jumat, asal pernikahan dilaksanakan di KUA pada hari kerja dan jam kerja dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 16 Adab Istri Terhadap Suami Menurut Imam Al-Ghazali
Adapun layanan di KUA tersedia pada hari dan jam kerja berikut ini:
- Senin – Kamis : 07.30 WIB -16.00 WIB
- Jumat : 07.30 WIB – 16.30 WIB.
Syarat Nikah Gratis di KUA
Kementerian Agama menjelaskan ada sejumlah persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk daftar nikah gratis di KUA, yakni sebagai berikut:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: Jadi Syarat Menikah, Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Elsimil