News

Ada Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini

Radar Bandung - 24/06/2025, 01:18 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sektor padat karya. Kebijakan ini masih berlaku hingga Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Diskon 50 persen ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024. Diskon berlaku khusus untuk dua program, yaitu JKK dan JKM, yang merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja di sektor formal.

Sektor-Sektor yang Mendapatkan Diskon

Tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya.Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya.

Berikut adalah beberapa sektor padat karya yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini:

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Sektor ini mencakup pembuatan pakaian, kain, dan berbagai produk tekstil lainnya yang membutuhkan banyak pekerja untuk proses produksi.

Industri Alas Kaki

Perusahaan yang memproduksi sepatu dan sandal, baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor, juga termasuk dalam kategori ini.

Industri Makanan dan Minuman

Pabrik yang memproduksi makanan olahan, minuman, atau produk sejenis, yang sering kali membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, juga mendapatkan diskon ini.

Industri Furnitur

Pembuatan berbagai jenis furnitur, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, merupakan sektor padat karya yang memenuhi syarat.

Industri Mainan

Pabrik mainan yang memproduksi barang-barang untuk anak-anak juga termasuk dalam daftar sektor yang mendapatkan diskon.

Tujuan Kebijakan Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini dirancang untuk membantu perusahaan di sektor padat karya tetap bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan ekonomi, termasuk dampak dari ketidakpastian global.

Dengan adanya keringanan ini, perusahaan diharapkan dapat Mengurangi potensi pengurangan tenaga kerja atau PHK massal. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja serta meningkatkan daya saing industri padat karya di pasar domestik maupun internasional.

Manfaat bagi Pekerja dan Perusahaan

Bagi perusahaan, diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi solusi praktis untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja. Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Adapun perusahaan yang ingin mendapatkan diskon ini harus memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap.

Informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagajerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari menyambut baik kebijakan potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor padat karya yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini.

“Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi sektor yang menyerap banyak tenaga kerja namun memiliki tantangan ekonomi yang besar,” katanya.

Haryani mengatakan bahwa akan terus berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini secara optimal, termasuk memberikan edukasi dan sosialisasi aktif kepada para pelaku usaha dan pekerja di sektor padat karya dengan harapan agar dari sisi kepesertaan semakin meningkat dan para pekerja dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang karena telah mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.

“Kami juga mendorong seluruh pelaku usaha di sektor padat karya, khususnya di wilayah Sumedang untuk segera memanfaatkan kebijakan ini demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan produktif,” tutup Haryani. (*/sol)