RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), selaku pengelola sebelumnya Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menilai langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah kota tidak mempermasalahkan gugatan tersebut dan memastikan seluruh proses hukum akan direspons sesuai ketentuan.
“Semua orang berhak menggugat. Kami siap menanggapi melalui bagian hukum Pemkot,” ujar Erwin saat ditemui usai menghadiri Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi di Grand Preanger Bandung, Rabu (27/8/2025).
Erwin menjelaskan Pemkot Bandung telah menyiapkan tim hukum untuk menangani perkara ini.
“Kalau memang masuk ke pengadilan, Kabag Hukum kami akan mengurus seluruh prosesnya. Semua persiapan sudah dilakukan,” kata Erwin.
Di sisi lain, juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, membenarkan gugatan diajukan terhadap Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, sengketa tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan kebun binatang yang sejak lama menjadi titik perbedaan pendapat antara yayasan dan Pemkot Bandung.
“Iya, terkait sertifikat hak guna pakai,” kata Sulhan, tanpa merinci lebih jauh substansi gugatan tersebut, Selasa (26/8/2025).
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan lahan Kebun Binatang Bandung seluas hampir 14 hektare telah tercatat sebagai barang milik daerah sejak 2005 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung. Perjanjian sewa lahan berakhir pada 30 November 2007, namun yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa menyetor kewajiban ke kas daerah.(dsn)