News

Sekda Kota Bandung Minta Resto Burger di Jl Surya Sumantri Dibongkar, Satpol PP Tunggu Surat Pj Walikota

Radar Bandung - 09/10/2023, 15:18 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Sekda Kota Bandung Minta Resto Burger di Jl Surya Sumantri Dibongkar, Satpol PP Tunggu Surat Pj Walikota
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: Pemkot Bandung

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Terkait bangunan resto burger di Jl Surya Sumantri  yang belum kunjung dieksekusi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung  Ema Sumarna mengatakan Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP sudah semestinya melakukan pembongkaran bila memang bangunan itu dipastikan melanggar aturan.

“Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar,” kata dia di Balai Kota Bandung pada Senin (9/10/2023).

Apalagi, menurut Ema, sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan bangunan itu melanggar aturan. Maka, Satpol PP sudah seharusnya melakukan penindakan.

Baca juga : Kereta Cepat Whoosh Disiapkan Jadi Transportasi Andalan Peserta Piala Dunia U-17

“Kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum. Jadi, Satpol PP yang akan menindak,” ucap dia.

Sementara, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut. Namun, pembongkaran belum dapat dilakukan karena pihaknya belum menerima surat dari Pj Wali Kota Bandung.

“Surat permintaan ke sayanya sudah ada dari Cipta Bintar, tapi dari Wali Kotanya belum ada, karena ini menyangkut masyarakat apalagi ini sudah inkrah,” kata dia.

Baca Juga : Bioskop Rakyat, Tempat Nobar Film Lokal Pilihan Hadirkan Berbagai Film Baru Oktober 2023

Rasdian pun menambahkan, pihaknya sudah memberi waktu ke pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya. Namun, pemilik bangunan tak kunjung melakukan pembongkaran sehingga Pemkot Bandung mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.

“Bangunan itu sampai sekarang masih berdiri, jadi kemungkinan tidak dibongkar sama yang bersangkutan, jadi harus dibongkar oleh kita,” ucap dia.

Intinya, Lanjut Rasdian, pihaknya  menunggu surat dari Wali Kota.

“Karena saya melakukan itu (pembongkaran) harus ada dasarnya, walaupun sudah inkrah,” pungkas dia.

Seperti diketahui, Resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, belum juga dibongkar oleh Pemkot Bandung. Padahal, sesuai putusan yang sudah inkrah di lembaga peradilan, resto itu terbukti melanggar ketentuan dan tak mempunyai izin mendirikan bangunan.

Diberitakan sebelumnya,  seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. HSH menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB. (mur)


Terkait Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran
Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran

  RADARBANDUNG.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menggulirkan program padat karya yang menyasar masyarakat kurang mampu. Selain sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi, program ini juga sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Camat Astanaanyar, Amin Jarkasih, menjelaskan bahwa program padat karya menjadi solusi sementara di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi warga. “Sekarang ini […]

Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini
Kota Bandung
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini

Pemerintah Kota Bandung resmi melantik sejumlah pejabat baru, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memimpin langsung proses pelantikan tersebut dan menegaskan para pejabat yang dilantik hari ini akan langsung bekerja menangani berbagai isu strategis di Kota Bandung.

Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.