RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Pemilik toko yang menjual rokok ilegal di sekitar Jalan Padat Karya, kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, berkelit saat digeledah petugas Satpol PP Kota Cimahi, Rabu (11/10/2023).
Fikri Luis (37) penjual rokok ilegal tersebut mengaku tidak menjual rokok tanpa cukai kepada petugas Satpol PP Kota Cimahi saat dilakukan sidak bersama Petugas Bea Cukai.
“Saya dikira menjual rokok ilegal, padahal sudah tidak dijual. Dulu memang sempat jual tapi enggak banyak-banyak hanya jual dua pack doang,” ujar Luis saat ditemui di warungnya.
Baca Juga : KPU Dapat Hibah Rp35 Miliar Bawaslu Rp9 Miliar
Luis mengatakan warungnya sempat terkena razia saat lima bulan yang lalu, sehingga rokok ilegal yang di temukan petugas Satpol PP saat penggeledahan hanya sisa.
“Dulu pernah kena Rajia. Kalau waktu itu memang saya jual karena masih banyak permintaan dari konsumen, sekarang sudah enggak, itu hanya sisa jadi berdebu,” kata Luis.
Sebelum terkena razia pertama kalinya, ia mengakui bisa menjual 5 bungkus per hari dengan harga Rp 10 ribu satu bungkus, pembelinya pun mayoritas pekerja kuli bangunan yang bekerja di sekitaran warung miliknya.
Baca Juga : Jabar Corpu Talent Siap Diujicoba untuk Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN
“Saya dulu membelinya dari sales yang lewat kesini, gak banyak juga, saya juga tidak tahu bahwa dulu menjual rokok ilegal dilarang,” ujar Luis.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, razia roko ilegal telah dilakukan sebanyak tujuh kali, namun hasilnya tidak memuaskan karena kebanyakan para pedagang sudah mengetahui bakal ada razia.
“Ada saja pedagang yang mengelak. Sebagian besar pedagang berdalih tidak tahu bahwa itu rokok ilegal,” kata Karsan.
Ia mengatakan, selama tujuh kali melakukan razia rokok ilegal tersebut, pihaknya sudah menyita kurang lebih 100.000 batang dan barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai.
“Kemudian biasanya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau penjual yang kurang kooperatif ini akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai,” ucap Karsa. (dam/b)