News

Satpol PP dan Pj Wali Kota Bandung Ultimatum Pemilik Resto Burger Bongkar Bangunan Sebelum 16 Oktober 2023

Radar Bandung - 14/10/2023, 08:46 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Satpol PP dan Pj Wali Kota Bandung Ultimatum Pemilik Resto Burger Bongkar Bangunan Sebelum 16 Oktober 2023

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Bangunan Resto Burger menghalangi akses jalan warga, Satpol PP Kota Bandung beri ultimatum.

Isinya, pemilik gedung harus membongkar, sebelum 16 Oktober 2023.

“Dibongkar sendiri kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama pemerintah kota. Batasnya tanggal 16, kalau dia tidak ada, dan kita sudah ada surat perintah pembongkarannya, ya kita bongkar,” kata Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, ketika dikonfirmasi pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga : JULO Kredit Digital, Dukung Inklusi Keuangan Praktis

Menurut Rasdian,  Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Bintar  sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran ke resto burger itu. Akan tetapi, sampai sekarang, surat yang dikirimkan itu tak juga dilaksanakan. Maka dari itu, sesuai dengan Perda, Pemkot Bandung punya wewenang melakukan pembongkaran

“Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkarannya dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kita juga ada persiapan kalau seandainya dia sampai peringatan ketiga yang diberikan oleh Cipta Bintar itu tidak diindahkan,” ucap dia.

Hal senada dikatakan, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Dia memastikan Pemkot Bandung sudah menempuh semua prosedur atau tahapan.

Baca juga : Sulap Sampah Jadi Berkah, PLN Salurkan Bantuan Program Bank Sampah di Kabupaten Jepara

Apabila sampai tanggal 16 Oktober resto burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.

“Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus bersalah kepada pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai dengan  Perundang-undangan/ Perda Kota Bandung dan berada diatas jalur hijau/garis sepasan bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya. (mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.