News

Literasi Pemuda Menggugah Kabupaten Bandung: Putusan MK Beri Peluang Pemuda Ambil Peran Lebih Aktif

Radar Bandung - 19/10/2023, 18:56 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Literasi Pemuda Mengunggah Kabupaten Bandung menyoroti putusan (MK) terkait dengan Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, akhirnya dikabulkan MK dimana memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

Panji, Ketua Literasi Pemuda Mengunggah Kabupaten Bandung mengungkapkan, putusan MK sudah final dan ini peluang besar bagi kelompok muda mempersiapkan diri dengan sebaik baiknya untuk ambil peran lebih aktif lagi pada ruang ruang politik.

Baca Juga: Safari Politik Ganjar di Jabar Dinilai akan Pengaruhi Dukungan

“Sumber daya manusia kelompok muda ini banyak, tinggal bagaimana kita mampu untuk saling menguatkan dan mendorong potensi potensi itu menjadi kekuatan kita dimasa yang akan datang, disadari atau tidak bahwa persoalan dan kemajuan bangsa ini ditentukan oleh putusan putusan politik, maka kita pastikan bahwa kelompok muda mampu ambil bagian untuk memastikan keputusan politik kedepan itu berpihak pada kepentingan kelompok muda,” ujarnya.

Panji menambahkan, kepemimpinan sebuah negara bukan soal tua dan muda tapi bagaimana membangun visi bersama yang mampun membuat bangsa ini sejahtera.

“Kita tau bahwa kepemimpinan negara lain pun sudah terbuka dengan hal itu seperti hal prancis yang melantik presidennya diumur 37 tahun, maka indonesia dengan banyaknya potensi pemuda yang ada bagi saya mampu untuk melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (*)