News

Lokataru Foundation Sebut Rocky Gerung Dipersekusi

Radar Bandung - 24/10/2023, 23:56 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Rocky Gerung (Ist/jawpos.com)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Rocky Gerung menghadapi kasus hukum setelah pihak kepolisian menerima berbagai laporan pidana dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Apa yang saat ini dihadapi oleh akademisi tersebut dinilai sebagai bentuk persekusi.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Lokataru, dalam rentang tahun 2018 hingga 2023, Rocky Gerung mendapat serangan berupa 32 laporan pidana, 23 kali didemonstrasi, 14 kali boikot, 4 kali serangan terhadap keamanan pribadi dan 3 laporan perdata.

Sebaran laporan terjadi di 22 wilayah Indonesia. Namun, dari jumlah itu, DKI Jakarta adalah wilayah terbanyak dengan 15 kasus. Laporan itu berkaitan ucapan Rocky di berbagai forum mengandung berita bohong, menimbulkan keonaran, ujaran kebencian, serta penghasutan.

Bagi Direktur Lokataru, Nurkholis Hidayat, laporan pidana terhadap Rocky Gerung adalah tindakan persekusi. Sebab, pihaknya tidak menemukan ada keonaran seperti pasal yang disangkakan.

“Dalam perkembangannya, tidak ada keonaran yang dihasilkan atau dikehendaki Rocky Gerung seperti Pasal 14 dan 15 soal keonaran,” ujar Nurkholis, Selasa (24/10).

Ia menjelaskan, kasus yang dihadapi Rocky Gerung tak hanya sekadar persekusi berupa pelaporan. Rocky Gerung pun kerap dilarang mengemukakan pendapatnya. “Tidak hanya laporan pidana, di lapangan diikuti berbagai tindakan persekusi dengan cara melarang Rocky Gerung untuk berbicara di depan forum-forum ilmiah, demonstrasi, bahkan juga ada lemparan dalam satu kasus,” ucap dia. (dbs)