News

Belum Tindak Tegas Pelanggar, Pemkot Bandung Berkutat dengan Data

Radar Bandung - 25/10/2023, 17:47 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pembongkaran bangunan gerai burger di Jalan Surya Sumantri yang menghalangi akses jalan warga masih belum bisa dilakukan. Pasalnya Satpol PP Kota Bandung, masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (CiptaBintar) Kota Bandung.

“Kami memang sudah menerima permohonan dari pihak CiptaBintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Rasdian mengatakan, kelengkapan data ini meliputi bukti dari surat teguran, urat pemberitahuan hingga surat pembongkaran. Semua harus bisa dibuktikan dengan lengkap, agar tidak ada tuntutan balim dari pemilik gedung di kemudian hari.

“Ya memang kalau urusan mereka akan menuntut balik, itu hak mereka. Tapi setidaknya kita sudah mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sebanarnya, lanjut Rasdian, untuk data yang dimintanya, sudah ada beberapa yang diberikan oleh Dinas CiptaBintar, namun memang belum lengkap. Sehingga sebelum melakukan penyegelan, data yang diperlukan harus lengkap semua, untuk membuktikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP.

“Bahkan saya dengar, dari pihak pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan. Tapi isi surtat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itukan pentingnya mengumpulkan data selengkap-lengkapnya,” tutur Rasdian.

Baca Juga: Harmoni Jazz dan Dedikasi – Komitmen dan Konsistensi The Papandayan Jazz Fest dalam Membangun Ekosistem Musik Jazz di Bandung

Ini merupakan pelanggaran perda, sehingga, Rasdian menjelaskan, tidak ada kaitanny dengan sikap pemilik bangunan kooperatif atau tidak karena terbukti bersalah, tidak mengantongi IMB, maka harus dibongkar.

Terkait tanggal persis pembingkaran, Rasdian mengatakan, yang jelas pihaknya ingin segera dilakkan pembongkaran.

“Kalau semua datanya sudah lengkap, kita pasti akan segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini,” tegas Rasdian.

Baca Juga: Piala Suratin Tingkat Askot Ditemukan Pecurian Umur, Askot Bandung Dinilai Tidak Selektif

Seperti dikethui, salah seorang seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. HSH menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB. (mur)