RADARBANDUNG.id- Seorang murid perempuan kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun diduga menjadi korban perundungan. Hal tersebut membuatnya harus pindah sekolah karena mengalami trauma.
Diketahui, siswa tersebut berdomisili di Kuningan. Ada 3 orang yang diduga sebagai pelaku. Korban selain mengalami trauma, juga mengalami luka lebam di pelipis dan punggung. Orang tua korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolsian.
“Jadi, Alhamdulillah hari ini kami datang ke Polda guna melaporkan dugaan tindak pidana terkuat dengan pembullyan atau perundungan terhadap anak di bawah umur,” kata Kuasa Hukum dari orang tua korban, Ibnu Rohman, ketika ditemui di Polda Jabar pada Jumat (27/10).
Ia menuturkan bahwa dugaan perundungan terjadi pada bulan November 2022. Korban dirundung oleh 3 teman sekelasnya dengan cara mendorong dan melempar korban hingga korban terjatuh dan menderita luka memar pada bagian punggung serta pelipis. Sebelum-sebelumnya, korban pun mengalami perundungan berkali-kali.
Pihak korban sempat berupaya melakukan mediasi dengan orang tua dari ketiga pelaku tapi tak berbuah hasil yang memuaskan. Selain itu, pihak sekolah juga terkesan melakukan pembiaran karena surat somasi yang dilayangkan pihak korban tak kunjung direspons.
“Kami sudah layangkan somasi sebelumnya ke pihak sekolah namun belum ada realisasi dari pihak sekolah,” paparnya.
Di lokasi yang sama, orang tua dari korban berinisial MI mengatakan anaknya sempat tak berani bercerita soal peristiwa yang dialaminya karena menerima ancaman dari para pelaku. Namun, setelah dibujuk, akhirnya korban mau bercerita.
“(Ancamannya) kayak gak diajakin, nanti besok kamu gak diajakin lagi loh, gitu. Jadi anak aku ketakutan,” katanya.
“Setelah kejadian itu anak saya trauma berat. Dan sampai sekarang harus di play therapy. Sekarang sudah pindah sekolah” kata ucap dia lagi.
Laporan itu sudah teregister di Polda Jabar dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Ketiga pelaku perundungan dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut. “Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek,” ujar dia. (dbs)