News

Tempat Pendidikan Bisa Digunakan Kampanye, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 27/10/2023, 20:35 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memastikan adanya sejumlah aturan yang berubah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Di antaranya, penggunaan tempat pendidikan maupun sejumlah fasilitas pemerintah bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Koordinator Divisi hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari memastikan proses kampanye bisa berjalan sesuai aturan. Beberapa hal yang disoroti adalah praktik kampanye uang hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta anggota TNI/Polri.

Dari sisi lokasi, setelah putusan MK, ada beberapa hal berubah. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menentukan tempat- tempat yang bisa dilaksanakan untuk proses kampanye. “Karena ada perkembangan pasca putusan MK memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan untuk dipergunakan kampanye sepanjang itu ada izin pengelolaan dan tidak menggunakan atribut kampanye,” ucapnya, Jumat (27/10).

“Normanya sudah ditentukan dalam PKPU nomor 20 tahun 2023. Tempat pendidikan yang dimaksud adalah kampus. (bangunan pemerintah) masih bisa, nanti ada indikator yang harus dilengkapi, proses izinnya seperti apa,” lanjutnya.

Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi para kontestan Pemilu yang ingin menggunakan fasilitas pemerintah adalah tidak boleh mengganggu aktivitas perkantoran. Juga, harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak.

“Di kampus tidak boleh ada atribut, nah yang dimaksud dengan atribut itu ada yang dimaksud dengan dalamnya mengandung visi misi juga ajakan, misalnya dalam bentuk spanduk dan segala macam,” ucapnya.

Dari sisi kerawanan, pihaknya mengaku melakukan mitigasi untuk politik uang, netralitas pejabat publik, hoaks hingga politik identitas dan kampanye hitam di media sosial. “Bawaslu sudah melakukan proses kerjasama dengan kominfo termasuk pengelola media sosial, Facebook dah google sudah kerjasama. Nanti teknisnya ada hal hal yang bisa dilakukan secara kerjasama. Misalnya ada pelanggaran di medsos, itu bisa di take down,” jelasnya.

“ASN biasanya banyak terjadi, Bawaslu sudah melakukan mitigasi agar ASN tidak melakukan pelanggaran, Bawaslu sudah ada aturan bersama, MoU dengan Menpan RB, KASN, BKN dan Mendagri melakukan mitigasi pencegahan agar ASN tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (dbs)