RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul meringkus pelaku pembunuhan terhadap korbannya inisial FAA (17). Polisi mengamankan seorang pemuda.
Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (29/10), berawal ketika korban dan pelaku mendatangi sebuah acara peringatan Sumpah Pemuda. Di sana sempat terjadi perkelahian di antara teman dari korban dan teman pelaku.
Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Ciparungpung, Kecamatan Cibeunying Kidul. Pelaku diketahui Nendi Nurjaman alias Majeng (31).
“Kejadiannya awal mula dari keributan,” ujar Suparman di Polsek Cibeunying Kidul, Kamis (2/11).
Melihat perkelahian itu, korban dan pelaku berupaya melerai. Namun, perkelahian tak kunjung mereda. Pelaku yang kesal lantas mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan ditusukkan ke bagian dada korban.
“Korban dan pelaku sama-sama melerai, singkat cerita terjadi penusukan,” ucapnya.
Majeng langsung melarikan diri usai menusuk korban. Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong. Usai kejadian, polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga dapat mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka hanya melerai temannya yang saat itu berkelahi. Pelaku, tidak dalam pengaruh minuman keras.
“Tidak ada pengaruh miras,” ucapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. “(Pelaku) bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain,” pungkasnya. (dbs)