News

Resto Burger di Bandung yang Halangi Rumah Warga Belum Dibongkar, Satpol PP Kota Bandung Layangkan Teguran

Radar Bandung - 03/11/2023, 18:29 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Resto Burger di Bandung yang Halangi Rumah Warga Belum Dibongkar, Satpol PP Kota Bandung Layangkan Teguran

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Terbukti melanggar aturan, Pemkot Bandung terbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) yang mengatur pembongkaran bangunan.

“Ya benar kami memang sudah menerima Kepwal pada tanggal 27 Oktober lalu,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada.

Kepwal ini keluar, lantaran Resto burger yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, belum juga dibongkar.

Padahal, resto burger itu sudah dipastikan melanggar aturan yang dikuatkan oleh peraturan di Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung dan putusan pengadilan.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada pemilik resto membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai tanggal 3 November pemilik resto belum juga membongkar bangunan, maka Satpol PP akan memberi teguran lisan yang pertama.

“Dalam Kepwal dikasih waktu 7 hari sejak diterima, diterimanya hari Jumat kemarin, berarti jatuh tempo Jumat besok. Kita mungkin di hari Senin mulai dilakukan SOP kita. Teguran dulu,” kata dia saat dikonfirmasi pada Kamis (2/11).

Setelah teguran lisan pertama dilayangkan, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk melayangkan teguran lisan yang kedua dan ketiga.

Kemudian, apabila teguran lisan tak digubris, maka akan dilayangkan surat peringatan yang pertama sampai ketiga. Rentang waktu dari mulai surat teguran lisan yang pertama sampai surat peringatan ketiga sekitar 25 hari.

“Surat teguran dulu, setelah surat teguran baru udah itu surat peringatan, kita jalannya itu dulu tidak langsung melakukan pembongkaran. Teguran 3 kali, terus surat peringatan 3 kali,” kata dia.

Jika teguran lisan dan surat peringatan tak digubris, Satpol PP akan menunggu arahan selanjutnya dari Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Baca Juga: Gegara Listrik Padam, Kereta Cepat Whoosh Mogok di Bandung

Satpol PP akan berpedoman pada Permendagri 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP dalam melakukan penindakan.

“Iya, kita koordinasi dengan jajaran, situasi seperti ini arahan pimpinan seperti apa,” kata dia.

Baca Juga: Lerai Perkelahian Temannya, Pemuda di Bandung Tewas Ditusuk

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya. (mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.