RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri yang halangi rumah warga, terus berlanjut.
Tomson, kuasa hukum pemilik bangunan yang akses masuk ke rumah kliennya terhalang resto burger, mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, perkara ini sudah dimenangkan dan diputuskan bahwa pemilik bangunan resto Hendrew Sastra bersalah.
Baca Juga : Mengenal Istilah yang Disebut Gibran saat Debat Cawapres: SGIE hingga Carbon Capture and Storage
“Miris melihat perkara ini, karena sejak semula kepemilikan legalitas Hendrew Sastra ini hanya didasarkan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB) kedua bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) juga sudah memutuskan bahwa bangunan yang menghalangi jalan masuk ke lahan klien saya harus dibersihkan,” ujar Tomson, Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan putusan tersebut, kata dia, telah dilaksanakan penetapan eksekusi putusan dan penyerahan lahan kosong atau jalan 4×9 meter kepada kliennya oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Kemudian karena tindakan kriminal Hendrew Sastra yang merusak bangunan untuk itu pun Hendrew Sastra ini sudah dihukum pidana oleh putusan kasasi, dengan hukuman pidana masa percobaan selama 10 bulan,” katanya.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik Lagi, Menkes: Harusnya Februari 2024 Sudah Turun
“Jadi, dengan seperti ini saja dia masih melakukan upaya hukum mempersekusi hak-hak klien kami, kami kecewa terhadap pemerintah kota Bandung dan aparat penegak hukum yang dapat diperdaya oleh Hendrew Sastra ini,” sambungnya.
Selain itu, kata Tomson, langkah Hendrew Satra yang mengajukan gugatan ke PTUN merupakan bukti tidak adanya ketegasan dari Pemkot Bandung yang sudah mengeluarkan keputusan walikota (Kepwal) untuk mengeksekusi bangunan resto tersebut.
“Sebenarnya apa yang terjadi antara Hendrew Satra dengan Pemkot Bandung, sehingga tidak berani tegas terhadap Hendrew Sastra ini, karena harusya bangunan yang melanggar itu disegel dan dihentikan semua aktifitasnya,” ucapnya.
“Kami menilai Hendrew Sastra ini seperti warga negara yang kebal hukum sehingga tidak dapat dijalan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Wali kota menjalankan apa yang ada di dalam SOP, ada peringatan A, B, membuat keputusan untuk melakukan tindakan itu. Itu semua ada di dalam aturan,” ujar Ema.
Saat ini, kata dia, tinggal menunggu hasil dari persidangan di PTUN, apakah Kepwal yang dikeluarkan Pemkot Bandung itu benar atau sebaliknya.
“Saya yakin beliau mengikuti semua apa yang menjadi titah perintah aturan tidak atas dasar arogansi aturan semua taat dan patuh terhadap aturan,” katanya.
Saat disinggung alasan Pemerintah tidak menyegel dan menghentikan aktivitas di restoran burger yang melanggar aturan itu, Ema mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Saya kurang begitu tahu, yang saya tahu resto tidak disegel. Resto menurut saya tidak melanggar, yang melanggar itu bangunan yang ada di atas. Itu saja yang tidak boleh dipergunakan, dan dalam ketentuannya itu harus dibongkar,” ujar Ema.
“Saya nanti tanya dulu. Saya rapatkan OPD terkait seperti apa. Saya tidak mau argumentasi yang sifatnya menebak-nebak,” sambungnya. (mur)