RADARBANDUNG.id- Sebanyak 1.201 warga disabilitas mental di Kabupaten Bandung Barat masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, ribuan warga disabilitas mental tersebut dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.
“Mereka semua bisa menyalurkan hak suaranya pada saat Pemilu 2024,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Ia menjelaskan, warga disabilitas mental yang memiliki hak suara dan masuk dalam DPT tersebut bukan yang berkeliaran di jalanan. Melainkan masyarakat yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Setelah petugas KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data warga disabilitas mental itu masuk dalam DPT,” jelasnya.
“Mereka tersebar di 16 atau semua kecamatan di Bandung Barat, dan petugas KPU di wilayah sudah mendata semua,” imbuhnya.
Ia menyebut, masyarakat yang memiliki riwayat keterbelakangan mental tersebut harus mengisi terlebih dahulu formulir C5 dan membuat surat pernyataan.
“Ada ketentuan nantinya, mulai dari mengisi formulir C5 dan mereka pun saat hendak menyalurkan hak suaranya harus didampingi oleh pihak keluarga,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh penyandang disabilitas mental yang masuk ke dalam DPT di Kabupaten Bandung Barat mayoritas berasa di rumahnya masing-masing.
“Karena berdasarkan hasil pendataan, mayoritas dari mereka ada di rumahnya masing-masing. Kami baru mengklasifikasikan pemilih disabilitas. Kalau terkait ada yang dirawat di rumah sakit jiwa, kami belum menerima informasi,” tandasnya. (kro)