RADARBANDUNG.id- Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 pertengahan Desember 2023, mungkin banyak bertanya, kapan SK PPPK keluar?
SK PPPK ini memang sangat penting karena ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.
SK PPPK ini yang menjadi landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Baca Juga: ASN Adalah: Ini Penjelasan dan Bedanya dengan PNS
SK PPPK memiliki peran penting dalam mengatur status dan hak serta kewajiban calon pegawai yang akan menjadi bagian integral dari aparat pemerintah. Saat ini para peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus pada Desember lalu, sibuk mengurus kelengkapan administrasi.
Khususnya pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) yang diagendakan berlangsung dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.
Baca Juga: Guru di Desa-desa yang Belum Sarjana Bakal Diangkat Jadi ASN
Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.
Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.
Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.
Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.
Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.
Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.
Dijelaskan pula dalam pasal 30 tersebut bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.